Home » » Catatan Soal Air Kemasan "Haram" ( Statement Prof. Din Syamsuddin )

Catatan Soal Air Kemasan "Haram" ( Statement Prof. Din Syamsuddin )

Written By Jurnalis on Tuesday, March 4, 2014 | 2:04 AM


Beberapa hari ini media social sempat diramaikan oleh pemberitaan soal statement yang disampaikan Prof. Din Syamsuddin pada saat Pembukaan Munas Tarjih di Palembang tentang "Haram" nya Air Kemasan. Sumber utama berita tersebut hanyalah dari media online merdeka.com dan sesuai informasi yang kami peroleh dari peserta Munas Tarjih bahwa media tidak memuat utuh pernyataan Prof. Din Syamsuddin sehingga hanya penggalan kalimat yang multi tafsir.

Kronologisnya Pernyataan itu disampaikan di sela-sela sambutan "Upacara Pembukaan Munas Tarjih" (Munas Alim Ulama dan Cendekia dalam Muhammadiyah). Semula beliau mau mengkritisi Munas, sebagai yang sampai kepada beliau temanya Fikih (difikir tentang fikih menyoal syarat dan rukun saja sebagai ada pada fikih klasik) tetapi setelah beliau baca draft, ternyata "Fikih” yang akan dibahas di Munas itu Fikih dalam artian luas",

Bahkan tema dari Munas tersebut: "Fikih Berkemajuan untuk Pencerahan Peradaban", dengan satu topik bahasan Fikih Air. Nah, relevan dengan Fikih Air (dalam draft setebal 55 halaman ini, yang dibahas bukan Thoharoh, Najis,hadats air musta`mal) tetapi isinya : Pandangan Islam tentang Air, Pengelollan Sumber Daya Air (Nilai dasar (aspek teologis), prinsip-prinsip umum (aspek filosofis) dan dasae hukum (aspek legal), dan Prilaku Pemeliharaan Air.

Nah dalam rangka merespon dengan penuh kegembiraan, di sela-sela sambutan beliau sampaikan pikiran-pikirannya itu: 1) Air yang digunakan untuk berwudhu dalam fikih klasik itu 2 kulah, bagi saya (kata pak Dien) sekalipun sudah 2 kullah kalo kotor (banyak bakteri, virus dll seperti yang dia alamai sewaktu di India, dia lebih memilih tayamum saja. 2) wudhu harus menghemat cukup sekali saja kalo wudhunya di keran tidak harus 3 kali, kemudian sambil berseloroh berani gak tarjih memfatwakan demikian .........???? 3) Sumber mata air itu milik umum (dalam fiqh disebut umumul Balwa ) tidak boleh dikuasai dan diperjualbelikan, apalagi sampai dikuasai oleh pihak Asing dan bagi saya air kemasan semacam ( menyebut merk asing ) itu haram, walau tadi secara tidak sadar saya telah meminumnya, darurat saja ( sambil diiringi tawa peserta Munas ). Nah kira-kira munas bisa gak sampai melahirkan keputusan itu.

Namun esoknya oleh media merdeka.com muncul judul statement Pak Din "Bagi saya, air minum kemasan itu haram!". Biar bagaimanapun pernyataan pak Din yang seperti itu menjadi wajar untuk disalahfahami. Namun terlepas dari itu, akhir-akhir ini entah kenapa pak Din sering muncul di media, dari pak Din diberitakan menjadi ketua MUI, Pak Din mau mejadi cawapres Prabowo dan yang terakhir soal fatwa air minum kemasan. Apakah ini ada hubungannya dengan tahun politik 2014?  wallahu a'lam

Haram itu ada 2, haram lidzatihi dan haram lighairihi. Haram lidzatihi adalah haram dikarenakan dzatnya, misalnya dalam alquran Allah mengharamkan mengkonsumsi daging babi, maka daging babi adalah haram lidzatih. Sedangkan haram lighairih adalah haram bukan pada dzatnya, namun pada sebab lain. Misalnya uang hasil mencuri, uang itu hukumnya mubah, tidak ada satu ayat atau hadits pun yang mengatakan bahwa uang itu adalah barang haram, namun dikarenakan uang didapat dari mencuri, maka uang tersebut dikatakan haram lighairihi.

Pernyataan pak Din yang menyatakan bahwa air minum kemasan itu haram jelas bukan haram lidzatih, karena dalam nash pun air itu seluruhnya halal, kecuali air minuman keras. Namun yang dimaksud pak Din adalah haram lighairihi, yakni air minum kemasan itu haram dikarenakan ada sebab lain atau haram lighairihi. Pertanyaan selanjutnya apa sebab yang membuat pak Din menyatakan bahwa air minum kemasan itu haram? Jawabannya adalah karena air minum kemasan yang dimaksud pak Din dikelola oleh swasta, bukan negara. Pada awalnya sektor-sektor strategis dikelola oleh negara sebagai implementasi dari pasal 33 UUD 1945. Namun dikarenakan ada mismanagement dari BUMN-BUMN yang mengelola sektor strategis tersebut, akhirnya kepemilikan BUMN itu dialihkan kepada pihak swasta, inilah yang disebut dengan privatisasi. Pihak swasta yang dimaksud adalah perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Kalau kita membaca hadits Rasulullah, maka disebutkan kaum muslim itu berserikat dalam 3 hal, yakni air, api dan padang rumput. Maksudnya adalah bahwa sumber daya air seperti sumur, kemudian api, dan padang rumput yang digunakan untuk menggembala itu tidak boleh dimiliki oleh perorangan, melainkan harus jadi milik bersama. Untuk api dalam teks hadits tersebut, ada yang mengartikan menjadi sumber energi untuk konteks kekinian, misalnya minyak bumi dan batu bara. Mengapa hal-hal tersebut dikatakan harus dimiliki bersama? Jawaban sederhananya karena hal-hal tersebut adalah benda-benda yang menjadi hajat hidup orang banyak. Jika dimiliki oleh perorangan dan menjadi barang ekonomis, maka dikhawatirkan kesejahteraan masyarakat akan terganggu. Dalam konteks kekinian, dikarenakan sudah ada lembaga yang bernama negara, maka yang berhak mengelola barang-barang tersebut adalah negara melalui pemerintah yang sah.

Jangan-jangan hadits inilah yang menjadi inspirasi bagi pasal 33 UUD 1945.  Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut .
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dari sinilah dikenal konsep nasionalisasi sektor-sektor ekonomi strategis. Dahulu saat awal kemerdekaan kita, Bung Karno memerintahkan agar semua aset-aset penjajah yang ada di Indonesia dinasionalisasi agar bisa menjadi milik Indonesia dan digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. Namun beberapa dekade ke belakang, BUMN-BUMN yang mengelola aset strategis tersebut disinyalir selalu merugi dikarenakan tidak efisien dalam pengelolaannya. Inefisiensi ini disinyalir dikarenakan salah urus oleh para pengelolanya. Berbeda hal nya dengan perusahaan-perusahaan swasta yang selalu efisien karena profit oriented. Maka muncullah pemikiran agar BUMN-BUMN yang salah urus ini diprivatisasi atau dijual kepada swasta agar tidak terus menerus merugikan negara. Kita bisa ambil contoh privatisasi sektor komunikasi kepada Singapura dan privatisasi PAM kepada perusahaan asing.

Permasalahannya adalah kebanyakan yang berminat untuk menanamkan modal ini adalah perusahaan-perusahaan asing. Jadi yang dikhawatirkan oleh sebagian pihak adalah hilangnya kedaulatan negara kita akibat kepemilikan sektor-sektor strategis oleh pihak asing. Ketika pihak asing menjadi pemilik modal, selain secara ekonomi profit perusahaan masuk ke kantong mereka, secara politik pun kita menjadi punya daya tawar (bargaining) yang rendah. Kita dengan investor asing tersebut tidak lagi sebagai mitra, melainkan sebagai atasan dan bawahan.

Tentu ada pula pihak yang tidak setuju dengan pendapat di atas, mereka berpendapat kalau kita ngotot nasionalisasi, ya pemerintah akan terus merugi, dan tidak akan untung-untung. Kalau seperti itu maka kembali yang harus menanggung kerugian adalah rakyat. Lagipula di era globalisasi ini amat naif kalau kita anti dengan investasi asing.

Salah satu materi pembahasan Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah pada tahun ini di Palembang adalah mengenai fiqih air. Maksudnya adalah apakah air itu boleh diprivatisasi atau tidak? Apa manfaat dan mudharat dari privatisasi air? Itu adalah salah satu isu yang dibahas dalam munas tarjih selain mengenai keluarga sakinah.

Mengenai hal ini teringat dengan skripsi salah seorang dosen yang kebetulan juga menjadi kaprodi Ilmu Ekonomi Islam, namanya Bu Anita Priantina. Pada tahun 2006 beliau membuat skripsi dengan judul Privatisasi Sumber Daya Air Menurut Ekonomi Islam.

Beliau menyatakan bahwa prinsip Dublin menyatakan bahwa air harus diperlakukan sebagai benda ekonomi. Implikasinya pemilikan dan hak penguasaan individuatasnya diperbolehkan. Padahal, air adalah sumber daya yang dibutuhkan olehsemua makhluk hidup tanpa terkecuali. Air tidak memiliki benda substitusi.

Air dalam ekonomi Islam ditempatkan sebagai barang publik,bersama dengan rumput, api dan garam. Air tidak boleh dimiliki secara pribadidan tidak boleh diperjualbelikan karena khawatir akan menimbulkan kemudharatan,yaitu menghalangi terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas air, menjadikan airmenjadi barang mahal, dan tidak menyisakan jumlah yang cukup bagi generasiselanjutnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa telah terjadi privatisasisumber daya air di Indonesia. Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan swasta(asing) (Thames Water International) terhadap saham BUMN pengelola air (PAMJaya) secara signifikan – yaitu sebesar 90%- dan masuknya swasta padapengelolaan sector public ini. Privatisasi sumber daya di Indonesia jugadilegitimasi oleh UU SDA No. 7 tahun 2004.
Privatisasi sumber daya air di Indonesia telah mengakibatkanterganggunya daur hidrologi dan terhalangnya akses sebagian masyarakat terhadapair. Ditemukan pula bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kebangkitanneloliberalisme secara global. Dengan demikian, maka privatisasi sumber dayaair tidak diperbolehkan menurut ekonomi Islam.
Dengan kesimpulan di atas, penelitian ini merekomendasikanamandemen UU SDA No. 7 tahun 2004 dan mendukung upaya pengajuan judicialreview yang kedua kepada mahkamah konstitusi. Penelitian ini jugamerekomendasikan restrutkturisasi kebijakan ekonomi nasional, khususnyarestrukturisasi BUMN pengelola air di Indonesia.

Kami belum bisa menebak apakah hasil dari Munas Tarjih pada tahun ini akan sama dengan skripsi tersebut. Namun melihat gelagat pak Din, sepertinya munas tarjih pun akan menghasilkan keputusan yang sama. Walaupun begitu tetap kami punya kritik terhadap majelis tarjih dan pak Din, tentu kritik yang membangun.

Kenapa dalam munas tarjih yang dibahas hanya privatisasi air? Bagaimana dengan sektor-sektor pertambangan yang dikuasai asing? Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam? Memang beberapa waktu lalu Muhammadiyah sudah melakukan judicial review terhadap UU Migas. Namun mungkin akan lebih keren kalau ada ketetapan tarjihnya. Jika Muhammadiyah bisa memberikan respon dalam persoalan seperti ini, maka Muhammadiyah memang bisa disebut sebagai gerakan Islam dan berkemajuan. Di saat gerakan Islam lain masih mengurus soal hukum jenggot, cadar, qunut dll. Muhammadiyah sudah tampil dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan.

Lalu kritik kami untuk Pak Din adalah pernyataan bahwa air minum kemasan haram itu multi-tafsir dan kurang memperhatikan konteks. kami husnuzhan kalau pak Din ingin memberi semacam shocktherapy kepada publik agar masyarakat sadar dan memperhatikan isu ini, sehingga beliau memilih kata-kata yang simpel namun bombastis. Namun saran kami seperti konsep pak Kuntowijoyo, pak Din perlu melakukan objektivikasi terhadap kata haram yang ada dalam fatwa tersebut. Kita tahu bahwa kata haram adalah terminologi keIslaman, dan mempunyai konotasi yang kurang baik pada sebagian pihak. Sekalipun yang kita sampaikan benar, kalau kita menyampaikan ini haram! itu haram! seringkali kita dianggap arogan, alih-alih yang menjadi objek dakwah menurut, yang ada mereka malah membangkang.

Namun yang perlu kita ingat, kata ustadz Dadang Syaripudin ( Wakil Ketua PWM Jawa Barat ) dalam ilmu fiqh, ada 3 jenis ketetapan hukum, yaitu qanun, qadha dan fatwa. Qanun ini bisa diartikan undang-undang, sifatnya mengikat semua orang dan ada sanksi bagi yang tidak melaksanakan. Yang kedua adalah qadha' bisa diartikan dengan ketetapan hakim, sifatnya mengikat hanya kepada yang dikenai qadha tersebut, dan dikenai sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. Terakhir adalah fatwa bisa diartikan himbauan, sifatnya tidak mengikat dan tidak ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.
Contoh fatwa ini adalah fatwa haramnya rokok oleh MUI dan Muhammadiyah, walaupun 2 organisasi ini menyatakan haram, bukan berarti yang tidak melaksanakannya dapat hukuman. Ya fatwa ini hanya semacam memberi efek psikologis saja. Dalam kasus Pak Din yang "berfatwa" bahwa minum air kemasan ini haram, jelas butuh penjelasan lebih lanjut, karena multi tafsir, dan tidak mengikat. Namun kalau majelis tarjih sudah mengeluarkan fatwa, diharapkan didengar oleh penguasa dan bisa dijadikan bahan untuk membuat kebijakan. Atau mungkin follow up dari hasil munas tarjih adalah judicial review bagi UU SDA No. 7 tahun 2004.(redaksi)

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Rilis Berita Islam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger