Kepada seluruh calon formatur dapat mendaftarkan diri secara online ke situs resmi DPP IMM: http://www.imm.or.id/p/memuat.html
PANITIA PEMILIHAN MUKTAMAR XVI
DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
SYARAT-SYARAT CALON FORMATUR
I. Persyaratan Kelengkapan Administrasi
1. Surat kesediaan menjadi Pimpinan
2. Sertifikat perkaderan formal IMM (Syahadah Darul Arqam Paripurna)
3. Surat pernyataan tidak aktif dalam partai politik dan organisasi ekstra kampus lainnya.
4. Surat kesediaan berdomisili diwilayah DKI Jakarta.
5. Foto copy surat keterangan mahasiswa pasca sarjana atau KTM 1 Lembar
6. Foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) IMM dan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (NBM) sebanyak 1 lembar.
7. Foto copy KTP.
8. Makalah visi dan misi, minimal 3 halaman kuarto spasi 1,5 huruf Times New Roman dan di publikasikan dalam media online (Facebook, Twitter, Blog, Media Online Nasional, Dll)
9. Pas Foto calon Anggota formatur ukuran 3x4 2 lembar.
10. Bersedia mengikuti secreening calon Formatur.
11. Membuat surat kesediaan mengikuti Pembekalan Calon Formatur yang akan dilaksanakan minimal dua hari sebelum penetapan calon Formatur Tetap.
II. Syarat Umum Formatur
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan menjadi formatur pimpinan adalah:
1. Setia kepada asas, tujuan, perjuangan Ikatan dan persyarikatan;
2. Taat kepada garis kebijakan pimpinan Ikatan dan persyarikatan
3. Mampu membaca Al-qur'an secara tartil;
4. Dapat menjadi teladan utama dalam organisasi, terutama akhlak dan ibadah;
5. Berpengalaman menjadi pimpinan Ikatan setingkat di bawahnya.
6. Mendapat rekomendasi dari DPD IMM
7. Bersedia berdomisili di tempat kedudukan sekretariat IMM yaitu Di DKI Jakarta ,
8. Tidak merangkap dengan pimpinan partai politik dan organisasi mahasiswa ekstra lainnya.
9. Membuat surat kesediaan untuk tidak dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi calon legislatif
· Syarat Khusus Calon Formatur Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah:
1. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
2. Telah lulus Darul Arqam Paripurna
3. Usia maksimal 30 tahun*
4. Pendidikan minimal pasca sarjana atau sedang menempuh pasca sarjana.**
*yang dimaksud dengan maksimal umur 30 tahun adalah : pada saat muktamar berusia maksimal 30thn yang disesuaikan dengan tanggal lahir.
**Dengan melampirkan dokumen yang membuktikan bukti telah selesai atau masih aktif kuliah Pasca sarjana
0 comments:
Post a Comment